selamat datang di asih imaniar's blog, selamat membaca dan semoga bermanfaat

Kamis, 12 Juli 2018

Perlunya melindungi karya ilmiah dengan hak cipta


Perlunya melindungi hak cipta karena agar karya kita tidak disalah gunakan oleh segelintir orang, yang dapat menguntukan bagi mereka. Karya merupakan salah satu kekayaan yang dapat kita manfaatkan dengan baik untuk diri kita, misalnya karya dalam bidang teknologi, bidang ilmu pengetahuan, bidang sastra, bidang kesenian, musik dan lain-lain. Dengan adanya hak cipta maka karya kita tidak dapat dengan mudah untuk diakui oleh orang lain, sehingga karya kita terlindungi dengan baik.
Jika terdapat pelanggaran atau "plagiat" kita dapat menuntut pelaku pelanggaran dengan memberikan rasa jera terhadap pelaku. Hak cipta sendiri diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Hak Cipta, untuk lebih jelasnya yang dapat di akses pada halaman   http://www.dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-hak-cipta . Dengan adanya perundang-undangan mengenai hak cipta sangat membantu para penggiat karya untuk terus memberikan karya terbaiknya.
Bicara melindungi karya ilmiah kita memang akan sangat luas, karena itu betapa besarnya peran hak cipta untuk sebuah karya agar terhindar dari tindakan-tindakan plagiat yang pada dasarnya pelaku itu kebanyakan bertujuan untuk memperkaya dirinya sendiri dengan cara melanggar hak cipta atas karya seseorang.Maka dari itu sebaiknya kita benar-benar mengindahkan karya orang lain dengan cara tidak melakukan tindakan "plagiat" yang dapat merugikan pihak tertentu. Melindungi karya adalah suatu tindakan baik, yang dapat memberi dampak baik pula untuk para pegiat karya dalam bidangnya agar karyanya senantiasa dapat terus dinikmati tanpa merusak dengan cara-cara yang tidak bijaksana.
Sumber Referensi Tulisan :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar