Perlunya melindungi hak cipta karena agar karya kita tidak
disalah gunakan oleh segelintir orang, yang dapat menguntukan bagi mereka.
Karya merupakan salah satu kekayaan yang dapat kita manfaatkan dengan baik
untuk diri kita, misalnya karya dalam bidang teknologi, bidang ilmu
pengetahuan, bidang sastra, bidang kesenian, musik dan lain-lain. Dengan adanya
hak cipta maka karya kita tidak dapat dengan mudah untuk diakui oleh orang
lain, sehingga karya kita terlindungi dengan baik.
Jika terdapat pelanggaran atau "plagiat"
kita dapat menuntut pelaku pelanggaran dengan memberikan rasa jera terhadap
pelaku. Hak cipta sendiri diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 2004 Tentang Hak Cipta, untuk lebih jelasnya yang dapat di akses pada
halaman http://www.dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-hak-cipta
. Dengan adanya perundang-undangan mengenai hak cipta sangat membantu para
penggiat karya untuk terus memberikan karya terbaiknya.
Bicara melindungi karya ilmiah kita memang akan sangat luas,
karena itu betapa besarnya peran hak cipta untuk sebuah karya agar terhindar
dari tindakan-tindakan plagiat yang pada dasarnya pelaku itu kebanyakan
bertujuan untuk memperkaya dirinya sendiri dengan cara melanggar hak cipta atas
karya seseorang.Maka dari itu sebaiknya kita benar-benar mengindahkan karya
orang lain dengan cara tidak melakukan tindakan "plagiat" yang
dapat merugikan pihak tertentu. Melindungi karya adalah suatu tindakan baik,
yang dapat memberi dampak baik pula untuk para pegiat karya dalam bidangnya
agar karyanya senantiasa dapat terus dinikmati tanpa merusak dengan cara-cara
yang tidak bijaksana.
Sumber
Referensi Tulisan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar