Suku Minangkabau, adalah suatu suku yang mendiami provinsi Sumatra Barat. Populasi suku Minangkabau ini diperkirakan lebih dari 8 juta orang.Orang Minangkabau, biasanya disebut sebagai "orang Minang" atau "orang Padang", tapi orang Minangkabau sendiri biasanya dalam percakapan menyebut diri mereka sebagai "urang awak", yang berarti "orang kita". Dalam kehidupan masyarakat suku Minangkabau, mereka menganut sistem matrilineal. Dimana sang ibu memiliki posisi tertinggi dalam keluarga, dan sebagai penurun nama keluarga untuk generasi berikutnya. Adat dan budaya mereka menempatkan pihak perempuan bertindak sebagai pewaris harta pusaka dan kekerabatan. Garis keturunan dirujuk kepada ibu yang dikenal dengan Samande (se-ibu), sedangkan ayah, disebut oleh masyarakat dengan nama Sumando (ipar) dan diperlakukan sebagai tamu dalam keluarga.
Walau perempuan mendapat posisi tertinggi dalam adat keluarga, namun dalam sistem pemerintahan adat dan sebagai pemimpin komunitas tetap dipegang oleh kaum laki-laki. Orang Minangkabau terkenal karena tradisi mereka dalam perdagangan, sehingga dalam kehidupan masyarakat banyak muncul istilah "Padang = Pandai Dagang". Mereka juga profesional dan intelektual. Orang Minangkabau memiliki semangat yang besar dalam perantauan. Hampir setengah jumlah penduduk Minangkabau berada di perantauan. Penyebaran perantauan orang Minang hampir di seluruh wilayah pulau Sumatra hingga ke pulau Jawa dan pulau-pulau lain di Indonesia, bahkan perantau Minangkabau juga banyak ditemukan di Malaysia dan Brunei. Tradisi merantau orang Minangkabau telah terjadi sejak beberapa abad yang lalu, pada masa perang Paderi, banyak dari mereka yang merantau ke Malaysia, terbukti dengan adanya komunitas dan pemukiman orang Minangkabau di Negeri Sembilan dan Pahang Malaysia.
Istilah "minangkabau', dikatakan berasal dari kata "minang" dan "kabau", yang memiliki sejarah dan legenda pada masyarakat Minangkabau. Pada masa lalu, dengan seekor anak kerbau, mereka mengalahkan kerbau dari Kerajaan Majapahit.
Kisah ini juga terdapat dalam Hikayat Raja-raja Pasai dan juga menyebutkan bahwa kemenangan itu kemenangan negeri Periaman (Pariaman). Selanjutnya penggunaan nama Minangkabau digunakan untuk menyebut sebuah nagari, yaitu Nagari Minangkabau, yang terletak di kecamatan Sungayang kabupaten Tanah Datar provinsi Sumatera Barat. Cerita ini membuktikan bahwa negeri Minangkabau tidak pernah takluk dari Kerajaan Majapahit.
Dalam masyarakat Minangkabau, banyak terdapat "suku", dimaksud "suku", kira-kira semacam "marga" dalam masyarakat Batak. Tapi menurut orang Minangkabau istilah "suku" berbeda dengan "marga", karena menurut mereka "marga" merupakan "nama keluarga". Sedangkan "suku" dalam Minangkabau semacam "klan" tapi bukan "sub-suku", melainkan suatu kelompok kecil yang berasal dari garis keturunan nenek moyang yang sama. "Suku" juga merupakan basis dari unit-unit ekonomi. Kekayaan ditentukan oleh kepemilikan tanah keluarga, harta, dan sumber-sumber pemasukan lainnya yang semuanya itu dikenal sebagai harta pusaka. Harta pusaka merupakan harta milik bersama dari seluruh anggota kaum-keluarga. Harta pusaka tidak dapat diperjualbelikan dan tidak dapat menjadi milik pribadi. Harta pusaka semacam dana jaminan bersama untuk melindungi anggota kaum-keluarga dari kemiskinan. Jika ada anggota keluarga yang mengalami kesulitan atau tertimpa musibah, maka harta pusaka dapat digadaikan.
>>Sistem Adat
Semenjak zaman Kerajaan Pagaruyung, ada tiga sistem adat yang dianut oleh suku Minangkabau yaitu :
Sistem Kelarasan Koto Piliang
Sistem Kelarasan Bodi Caniago
Sistem Kelarasan Panjang
Dalam pola pewarisan adat dan harta, suku Minang menganut pola matrilineal yang mana hal ini sangatlah berlainan dari mayoritas masyarakat dunia yang menganut pola patrilineal. Terdapat kontradiksi antara pola matrilineal dengan pola pewarisan yang diajarkan oleh agama Islam yang menjadi anutan orang Minang. Oleh sebab itu dalam pola pewarisan suku Minang, dikenalah harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi merupakan harta turun temurun yang diwariskan berdasarkan garis keturunan ibu, sedangkan harta pusaka rendah merupakan harta pencarian yang diwariskan secara faraidh berdasarkan hukum Islam.
Sistem Kelarasan Koto Piliang
Sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk Ketumanggungan. Ciri yang menonjol dari adat Koto Piliang adalah otokrasi atau kepemimpinan menurut garis keturunan yang dalam istilah adat disebut sebagai "menetes dari langit, bertangga naik, berjenjang turun" Sistem adat ini banyak dianut oleh suku Minang di daerah Tanah Datar dan sekitarnya. Ciri-ciri rumah gadangnya adalah berlantai dengan ketinggian bertingkat-tingkat.
Sistem Kelarasan Bodi Caniago
Sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang. Sistem adatnya merupakan antitesis terhadap sistem adat Koto Piliang dengan menganut paham demokrasi yang dalam istilah adat disebut sebagai "yang membersit dari bumi, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi". Sistem adat ini banyak dianut oleh suku Minang di daerah Lima Puluh Kota. Cirinya tampak pada lantai rumah gadang yang rata.
Sistem Kelarasan Panjang
Sistem ini digagas oleh adik laki-laki dari dua tokoh di atas yang bernama Mambang Sutan Datuk Suri Dirajo nan Bamego-mego. Dalam adatnya dipantangkang pernikahan dalam nagari yang sama. Sistem ini banyak dianut oleh luhak Agam dan sekitarnya.
Walau perempuan mendapat posisi tertinggi dalam adat keluarga, namun dalam sistem pemerintahan adat dan sebagai pemimpin komunitas tetap dipegang oleh kaum laki-laki. Orang Minangkabau terkenal karena tradisi mereka dalam perdagangan, sehingga dalam kehidupan masyarakat banyak muncul istilah "Padang = Pandai Dagang". Mereka juga profesional dan intelektual. Orang Minangkabau memiliki semangat yang besar dalam perantauan. Hampir setengah jumlah penduduk Minangkabau berada di perantauan. Penyebaran perantauan orang Minang hampir di seluruh wilayah pulau Sumatra hingga ke pulau Jawa dan pulau-pulau lain di Indonesia, bahkan perantau Minangkabau juga banyak ditemukan di Malaysia dan Brunei. Tradisi merantau orang Minangkabau telah terjadi sejak beberapa abad yang lalu, pada masa perang Paderi, banyak dari mereka yang merantau ke Malaysia, terbukti dengan adanya komunitas dan pemukiman orang Minangkabau di Negeri Sembilan dan Pahang Malaysia.
Istilah "minangkabau', dikatakan berasal dari kata "minang" dan "kabau", yang memiliki sejarah dan legenda pada masyarakat Minangkabau. Pada masa lalu, dengan seekor anak kerbau, mereka mengalahkan kerbau dari Kerajaan Majapahit.
Kisah ini juga terdapat dalam Hikayat Raja-raja Pasai dan juga menyebutkan bahwa kemenangan itu kemenangan negeri Periaman (Pariaman). Selanjutnya penggunaan nama Minangkabau digunakan untuk menyebut sebuah nagari, yaitu Nagari Minangkabau, yang terletak di kecamatan Sungayang kabupaten Tanah Datar provinsi Sumatera Barat. Cerita ini membuktikan bahwa negeri Minangkabau tidak pernah takluk dari Kerajaan Majapahit.
Dalam masyarakat Minangkabau, banyak terdapat "suku", dimaksud "suku", kira-kira semacam "marga" dalam masyarakat Batak. Tapi menurut orang Minangkabau istilah "suku" berbeda dengan "marga", karena menurut mereka "marga" merupakan "nama keluarga". Sedangkan "suku" dalam Minangkabau semacam "klan" tapi bukan "sub-suku", melainkan suatu kelompok kecil yang berasal dari garis keturunan nenek moyang yang sama. "Suku" juga merupakan basis dari unit-unit ekonomi. Kekayaan ditentukan oleh kepemilikan tanah keluarga, harta, dan sumber-sumber pemasukan lainnya yang semuanya itu dikenal sebagai harta pusaka. Harta pusaka merupakan harta milik bersama dari seluruh anggota kaum-keluarga. Harta pusaka tidak dapat diperjualbelikan dan tidak dapat menjadi milik pribadi. Harta pusaka semacam dana jaminan bersama untuk melindungi anggota kaum-keluarga dari kemiskinan. Jika ada anggota keluarga yang mengalami kesulitan atau tertimpa musibah, maka harta pusaka dapat digadaikan.
>>Sistem Adat
Semenjak zaman Kerajaan Pagaruyung, ada tiga sistem adat yang dianut oleh suku Minangkabau yaitu :
Sistem Kelarasan Koto Piliang
Sistem Kelarasan Bodi Caniago
Sistem Kelarasan Panjang
Dalam pola pewarisan adat dan harta, suku Minang menganut pola matrilineal yang mana hal ini sangatlah berlainan dari mayoritas masyarakat dunia yang menganut pola patrilineal. Terdapat kontradiksi antara pola matrilineal dengan pola pewarisan yang diajarkan oleh agama Islam yang menjadi anutan orang Minang. Oleh sebab itu dalam pola pewarisan suku Minang, dikenalah harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi merupakan harta turun temurun yang diwariskan berdasarkan garis keturunan ibu, sedangkan harta pusaka rendah merupakan harta pencarian yang diwariskan secara faraidh berdasarkan hukum Islam.
Sistem Kelarasan Koto Piliang
Sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk Ketumanggungan. Ciri yang menonjol dari adat Koto Piliang adalah otokrasi atau kepemimpinan menurut garis keturunan yang dalam istilah adat disebut sebagai "menetes dari langit, bertangga naik, berjenjang turun" Sistem adat ini banyak dianut oleh suku Minang di daerah Tanah Datar dan sekitarnya. Ciri-ciri rumah gadangnya adalah berlantai dengan ketinggian bertingkat-tingkat.
Sistem Kelarasan Bodi Caniago
Sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang. Sistem adatnya merupakan antitesis terhadap sistem adat Koto Piliang dengan menganut paham demokrasi yang dalam istilah adat disebut sebagai "yang membersit dari bumi, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi". Sistem adat ini banyak dianut oleh suku Minang di daerah Lima Puluh Kota. Cirinya tampak pada lantai rumah gadang yang rata.
Sistem Kelarasan Panjang
Sistem ini digagas oleh adik laki-laki dari dua tokoh di atas yang bernama Mambang Sutan Datuk Suri Dirajo nan Bamego-mego. Dalam adatnya dipantangkang pernikahan dalam nagari yang sama. Sistem ini banyak dianut oleh luhak Agam dan sekitarnya.
>>Kebudayaan Minangkabau
Daerah Minangkabau meliputi wilayah seluas provinsi Sumatra Barat, secara tradisional, daerah barat dianggap sebagai asal kabupaten Minangkabau. Daerah barat tersebut terdiri atas tiga luhak atau kabupaten yaitu kabupaten Tanah Datar, Agam dan Lima Puluh Kota.
Daerah Minangkabau meliputi wilayah seluas provinsi Sumatra Barat, secara tradisional, daerah barat dianggap sebagai asal kabupaten Minangkabau. Daerah barat tersebut terdiri atas tiga luhak atau kabupaten yaitu kabupaten Tanah Datar, Agam dan Lima Puluh Kota.
a.Sistem Religi dan kepercayaan
Masyarakat Minangkabau merupakan penganut agama Islam yang taat. Mereka boleh dikatakan tidak mengenal unsure-unsur kepercayaan lainnya. Upacara-upacara adalah kegiatan ibadah yang berkaitan dengan salat hari raya Idul Fitri, hari raya kurban dan bulan ramadhan. Di samping itu upacara-upacara lainya adalah upacara Tabuik dll.
b.Sistem kekerabatan
Masyarakat Minangkabau menganut garis keturunan matrilineal (garis keturunan ibu). Keturunan keluarga dalam masyarakat Minangkabau terdiri atas tiga macam kesatuan kekerabatan yaitu : paruik, kampuang dan suku. Kepentingan suatu keluarga diurus oleh laki-laki dewasa dari keluarga tersebut yang bertindak sebagai niniek mamak. Jodoh harus dipilih dari luar suku (eksogami). Dalam adat diharapkan adanya perkawinan dengan anak perempuan mamaknya.
Perkawinan tidak mengenal mas kawin, tetapi mengenal uang jemputan yaitu pemberian sejumlah uang dan barang kepada keluarga mempelai laki-laki. Sesudah upacara perkawinan mempelai tinggal di rumah istrinya (matrilokal).
c.Sistem kesenian
1.Seni Bangunan : rumah adat Gadang berbentuk rumah panggung yang memanjang terbagi : biliek sebagai ruang tidur, didieh sebagai ruang tamu, anjueng sebagai tempat tamu terhormat. Ciri utama rumah gadang terletak pada bentuk lengkung atapnya yang disebut gonjong yang artinya tanduk berbentuk rebung (tunas bambu).
2.Seni Tari :tarian terkenal lilin, payung, serampang dua belas.
3.Seni Alat Musik :
-Saluang terbuat dari bamboo semacam seruling
-Talempong alat music terdiri dari bilah-bilah kayu atau kuningan sebanyak Sembilan atau dua belas buah yang diletakkan pada wadah yang berbentuk perahu.
-Talempong Pacik seperti gong kecil
>>Makanan Khas Minangkabau
Rendang daging adalah masakan tradisional bersantan dengan daging sapi sebagai bahan utamanya. Masakan khas dari Sumatera Barat, Indonesia ini sangat digemari di semua kalangan masyarakat baik itu di Indonesia sendiri ataupun di luar negeri. Selain daging sapi, rendang juga menggunakan kelapa(karambia), dan campuran dari berbagai bumbu khas Indonesia di antaranya Cabai (lado), lengkuas, serai, bawang dan aneka bumbu lainnya yang biasanya disebut sebagai (Pemasak). Rendang memiliki posisi terhormat dalam budaya masyarakat Minangkabau. Rendang memiliki filosofi tersendiri bagi masyarakat Minang Sumatra Barat yaitu musyawarah.
Masyarakat Minangkabau merupakan penganut agama Islam yang taat. Mereka boleh dikatakan tidak mengenal unsure-unsur kepercayaan lainnya. Upacara-upacara adalah kegiatan ibadah yang berkaitan dengan salat hari raya Idul Fitri, hari raya kurban dan bulan ramadhan. Di samping itu upacara-upacara lainya adalah upacara Tabuik dll.
b.Sistem kekerabatan
Masyarakat Minangkabau menganut garis keturunan matrilineal (garis keturunan ibu). Keturunan keluarga dalam masyarakat Minangkabau terdiri atas tiga macam kesatuan kekerabatan yaitu : paruik, kampuang dan suku. Kepentingan suatu keluarga diurus oleh laki-laki dewasa dari keluarga tersebut yang bertindak sebagai niniek mamak. Jodoh harus dipilih dari luar suku (eksogami). Dalam adat diharapkan adanya perkawinan dengan anak perempuan mamaknya.
Perkawinan tidak mengenal mas kawin, tetapi mengenal uang jemputan yaitu pemberian sejumlah uang dan barang kepada keluarga mempelai laki-laki. Sesudah upacara perkawinan mempelai tinggal di rumah istrinya (matrilokal).
c.Sistem kesenian
1.Seni Bangunan : rumah adat Gadang berbentuk rumah panggung yang memanjang terbagi : biliek sebagai ruang tidur, didieh sebagai ruang tamu, anjueng sebagai tempat tamu terhormat. Ciri utama rumah gadang terletak pada bentuk lengkung atapnya yang disebut gonjong yang artinya tanduk berbentuk rebung (tunas bambu).
2.Seni Tari :tarian terkenal lilin, payung, serampang dua belas.
3.Seni Alat Musik :
-Saluang terbuat dari bamboo semacam seruling
-Talempong alat music terdiri dari bilah-bilah kayu atau kuningan sebanyak Sembilan atau dua belas buah yang diletakkan pada wadah yang berbentuk perahu.
-Talempong Pacik seperti gong kecil
>>Makanan Khas Minangkabau
Rendang daging adalah masakan tradisional bersantan dengan daging sapi sebagai bahan utamanya. Masakan khas dari Sumatera Barat, Indonesia ini sangat digemari di semua kalangan masyarakat baik itu di Indonesia sendiri ataupun di luar negeri. Selain daging sapi, rendang juga menggunakan kelapa(karambia), dan campuran dari berbagai bumbu khas Indonesia di antaranya Cabai (lado), lengkuas, serai, bawang dan aneka bumbu lainnya yang biasanya disebut sebagai (Pemasak). Rendang memiliki posisi terhormat dalam budaya masyarakat Minangkabau. Rendang memiliki filosofi tersendiri bagi masyarakat Minang Sumatra Barat yaitu musyawarah.
SUMBER:
http://deutromalayan.blogspot.com/2012/10/suku-minangkabau.html
https://mozaikminang.wordpress.com/
https://putrahermanto.wordpress.com/about/
https://shinaromandiyah1.wordpress.com/islami-2/umum/suku-minangkabau/
http://wahyuditeguhs-difablog.blogspot.com/2010/01/kebudayaan-suku-minangkabau.html
https://shinaromandiyah1.wordpress.com/islami-2/umum/suku-minangkabau/
http://wahyuditeguhs-difablog.blogspot.com/2010/01/kebudayaan-suku-minangkabau.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Adat_Minangkabau